• May 16, 2024

Maju Pilkada 2024? Caleg Terpilih Harus Siap Mundur

Maju Pilkada 2024? Caleg Terpilih Harus Siap Mundur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 wajib mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, demikian dilansir Validnews.id.

Ketentuan Mundur Sesuai UU

Anggota KPU NTT Elyaser Lomi Rihi menjelaskan bahwa kewajiban mundur ini sesuai dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7 huruf f. Aturan ini menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD, DPD, ASN, TNI, Polri, dan penyelenggara Pemilu wajib mengundurkan diri jika ingin maju Pilkada.

Waktu Mundur dan Pendaftaran Pilkada

Elyaser menjelaskan bahwa caleg terpilih akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara itu, masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

Oleh karena itu, caleg yang ingin maju Pilkada harus membuat surat pernyataan siap mundur dari anggota legislatif usai dilantik pada Oktober 2024.

Baca juga: Kepulauan Mentawai: Surga Tersembunyi di Ujung Barat Sumatera

Konsekuensi Maju Pilkada Tanpa Mundur

Jika caleg terpilih tidak mengundurkan diri dan tetap maju Pilkada, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian sebagai anggota legislatif, pembatalan sebagai calon kepala daerah, dan bahkan sanksi pidana.

Penjelasan Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih detail terkait ketentuan mundur bagi caleg terpilih yang ingin maju Pilkada, Anda dapat menghubungi KPU di daerah Anda masing-masing.

Pertanyaan dan Jawaban:

Apakah semua caleg terpilih wajib mundur jika ingin maju Pilkada?

Ya, semua caleg terpilih wajib mundur jika ingin maju Pilkada, sesuai dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7 huruf f.

Kapan caleg terpilih harus membuat surat pernyataan siap mundur?

Caleg terpilih harus membuat surat pernyataan siap mundur saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Apa sanksi jika caleg terpilih tidak mundur dan tetap maju Pilkada?

Sanksi bagi caleg terpilih yang tidak mundur dan tetap maju Pilkada dapat berupa pemberhentian sebagai anggota legislatif, pembatalan sebagai calon kepala daerah, dan bahkan sanksi pidana.

Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan mundur bagi caleg terpilih yang ingin maju Pilkada?

Anda dapat menghubungi KPU di daerah Anda masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *