• September 29, 2023

Jerat dan Sanksi Hukum Pelaku Kasus Bullying di Indonesia

Jerat dan Sanksi Hukum Pelaku Kasus Bullying di Indonesia

Saat ini kasus bullying makin banyak di Indonesia. Dalam laporannya, FSGI menyebut empat kasus terjadi pada awal masuk tahun ajaran baru di bulan Juli 2023. Kasus perundungan mayoritas terjadi di SD (25%) dan SMP (25%), lalu di SMA (18,75%) dan SMK ( 18,75%), MTs (6,25%) dan Pondok Pesantren (6,25%), demikian dilansir detik.com.

Perilaku bullying merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan secara fisik dan emosional terhadap korban, tetapi juga dapat mengganggu harmoni masyarakat secara keseluruhan.

Di Indonesia, bullying dianggap sebagai tindakan kriminal yang serius, dan pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban.

Konsep Bullying di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bullying didefinisikan sebagai perilaku yang merugikan secara fisik atau psikologis terhadap seorang anak. Definisi ini mencakup tindakan seperti pelecehan verbal, perundungan fisik, ancaman, pencemaran nama baik, pengecualian sosial, atau tindakan lain yang dapat menimbulkan kerugian pada seorang anak.

Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Bullying

Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mengatasi masalah bullying dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku. Beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan mencakup:

1. Undang-Undang Perlindungan Anak:

  • Pasal 82 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaku tindak pidana bullying terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dengan durasi maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal sebesar 300 juta rupiah.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

  • ITE memiliki pasal yang dapat digunakan untuk menindak pelaku bullying secara online. Pasal 27 Ayat (3) ITE menyatakan bahwa penghinaan atau pelecehan yang dilakukan melalui media elektronik dapat dikenakan hukuman penjara dengan durasi maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar 1 miliar rupiah.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • KUHP juga memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku bullying. Sebagai contoh, tindakan pencemaran nama baik yang merugikan kehormatan seseorang dapat dijerat berdasarkan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Tindakan Hukum Tambahan

Selain sanksi pidana, pelaku bullying di Indonesia juga dapat menghadapi langkah-langkah hukum tambahan, seperti:

1. Perintah Penahanan (Status Tersangka):

  • Polisi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah penahanan terhadap pelaku bullying guna mencegah potensi pelarian atau pengulangan tindakan tersebut.

2. Proses Hukum Sipil:

  • Korban bullying atau wali korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi secara hukum sipil terhadap pelaku untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang mereka alami.

3. Mediasi dan Rehabilitasi:

  • Dalam beberapa situasi, mediasi dan program rehabilitasi psikologis dapat diadakan sebagai alternatif untuk mengubah perilaku pelaku dan menghindari proses hukum.

Upaya Pemerintah dalam Pencegahan Bullying

Selain memberikan sanksi hukum kepada pelaku bullying, pemerintah Indonesia juga aktif dalam upaya pencegahan. Beberapa langkah yang telah diambil mencakup:

  • Pendidikan dan Kampanye Kesadaran: Pemerintah mendukung program-program pendidikan dan kampanye kesadaran untuk mencegah bullying di sekolah-sekolah dan di masyarakat.
  • Pelatihan Guru: Guru-guru menerima pelatihan khusus untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kasus bullying di sekolah.
  • Pelaporan dan Pengaduan Online: Pemerintah telah menyediakan platform online di mana korban atau saksi bullying dapat melaporkan insiden tersebut, dan langkah-langkah dapat diambil untuk menangani kasus tersebut.

Sanksi hukum yang diberlakukan terhadap pelaku bullying di Indonesia mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam melindungi hak dan keamanan anak-anak serta individu yang berada dalam posisi rentan. Namun, penting juga untuk melakukan upaya pencegahan dan meningkatkan kesadaran guna mengubah budaya dan perilaku yang mendukung bullying. Dengan menggabungkan sanksi hukum yang kuat dengan pendekatan holistik dalam pencegahan, Indonesia berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua warganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *