- April 29, 2025
Mengenal Illegal Drilling: Penyebab, Dampak, dan Upaya Pemerintah Membasminya

Illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal menjadi salah satu tantangan besar dalam industri hulu migas Indonesia. Aktivitas ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga menimbulkan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan yang serius.
Fenomena illegal drilling semakin marak terjadi seiring meningkatnya kebutuhan energi nasional, namun tidak diimbangi dengan pemahaman dan penegakan hukum yang memadai di masyarakat. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang apa itu illegal drilling, penyebabnya, dampaknya, serta bagaimana langkah konkret pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, dalam membasminya.
Apa Itu Illegal Drilling?
Illegal drilling adalah aktivitas pengeboran sumur minyak dan gas bumi yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah atau instansi terkait. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara tradisional oleh masyarakat atau kelompok tertentu dengan peralatan yang tidak standar, tanpa memenuhi kaidah keselamatan dan lingkungan.
Sumur-sumur ilegal ini umumnya tersebar di wilayah-wilayah bekas eksplorasi minyak, seperti di Sumatera Selatan, Jambi, dan Aceh Timur. Karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak terdata, kegiatan ini tidak masuk dalam catatan lifting nasional — istilah yang merujuk pada total produksi minyak siap jual dari wilayah kerja (WK) migas.
Baca juga: 7 Film Misteri Terbaik yang Bikin Penonton Terpaku Sampai Akhir
Penyebab Maraknya Illegal Drilling
Beberapa faktor utama yang menyebabkan illegal drilling terus berkembang antara lain:
Tingginya harga minyak di pasar dunia yang mendorong masyarakat untuk mencari keuntungan instan.
Ketimpangan ekonomi dan kurangnya lapangan kerja di wilayah penghasil minyak.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terutama di daerah-daerah terpencil.
Kurangnya regulasi yang berpihak kepada masyarakat, sehingga mereka lebih memilih jalur ilegal daripada mengurus perizinan resmi yang dianggap rumit dan mahal.
Dampak Illegal Drilling
Aktivitas pengeboran ilegal memberikan dampak negatif yang luas, antara lain:
Kerugian negara karena tidak adanya pemasukan dari hasil minyak ilegal.
Risiko keselamatan bagi masyarakat karena peralatan yang tidak sesuai standar kerap menimbulkan kecelakaan seperti ledakan dan kebakaran.
Kerusakan lingkungan akibat pencemaran tanah dan air dari limbah pengeboran yang tidak dikelola.
Ancaman terhadap stabilitas operasi migas nasional, karena aktivitas ilegal sering mengganggu wilayah kerja perusahaan resmi.
Langkah Pemerintah Membasmi Illegal Drilling
Menyadari besarnya kerugian dan dampak dari illegal drilling, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah serius. Salah satu strategi yang dilakukan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, adalah dengan melibatkan unsur kepolisian dalam pengawasan sektor hulu migas.
Baru-baru ini, Jenderal Bintang Dua Polri, Ibnu Suhaendra, ditunjuk sebagai Pengawas Internal di SKK Migas. Sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan di BNPT ini diberi mandat khusus untuk memberantasnya dan aktivitas migas ilegal lainnya.
Selain tindakan hukum, pemerintah juga tengah membenahi regulasi agar sumur ilegal yang dikelola masyarakat dapat dilegalkan. Jika legalisasi ini berhasil, hasil produksinya akan bisa diakui sebagai bagian dari lifting nasional dan dibeli oleh Pertamina dengan harga layak
Illegal drilling merupakan persoalan kompleks yang harus ditangani dari berbagai sisi, mulai dari penegakan hukum, regulasi, hingga pemberdayaan masyarakat. Jika dibiarkan, aktivitas ini bukan hanya menggerogoti perekonomian nasional, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Dengan keterlibatan aparat penegak hukum dan reformasi kebijakan yang berpihak pada rakyat, harapannya praktik pengeboran ilegal bisa ditekan secara signifikan demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan energi nasional.